Sarana Berbagi info, Pengalaman dan ilmu

Bahan Uji Publik Kurikulum 2013


Pendidikan--Rencana Kurikulum 2013 yang sempat menimbulkan polemik, pro dan kontra, mulai memasuki uji publik. Semua lapisan masyarakat bisa memberikan masukan dan pendapat untuk menyempurnakan kurikulum yang bakal menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berlaku saat ini.

Masyarakat yang ingin memberian pendapat bisa mengakses situs http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id/. Dari situs ini pula mereka bisa memperoleh draf kurikulum baru dan alternatif yang ditawarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait teknis pelaksanaannya.

Kisi-Kisi Ujian Nasional 2013

Ujian Nasional untuk tahun pelajaran 2012/2013 akan segera dilaksanakan. BSNP sudah mempublikasikan Kisi – Kisi UN tahun 2013. Selamat mempersiapkan UN, semoga UN tahun ini lebih baik lagi.

Berikut ini adalah link untuk mendownload kisi – kisi dengan UN 2012-2013 klik tautan ini   

Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madraswah Tahun 2012

PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU RA/MADRASAH DALAM JABATAN TAHUN 2012 
A. Syarat:
Umum
1. Berstatus sebagai GURU TETAP pada Raudlatul/Bustanul/Tarbiyatul Athfal atau pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah;
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
3. Belum pernah menjadi peserta sertifikasi baik melalui jalur Penilaian Portofolio/PLPG maupun jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) maupun melalui Dinas
4. Belum tercantum dalam Sisa Long List (Daftar Urut Prioritas) Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2012 sebagaimana yang di-up load (diunggah) dalam website: http://www.kemenag.go.id.);
5. Pada 1 Januari 2013 berusia maksimal 58 tahun;
6. Mengisi formulir A.1 (bagi CALON PESERTA BARU yang namanya belum tercantum dalam daftar sisa long list), atau
7. Mengisi formulir A.2 (bagi CALON PESERTA REVISI yang namanya sudah tercantum dalam daftar sisa long list, tetapi ada perubahan/revisi data. Misalnya: tertera dalam sisa long list calon yang bersangkutan tercatat sebagai guru tetap di MTs. Al-Bayan, Bogor. Akan tetapi, sekarang yang bersangkutan adalah guru tetap di MA Al-Qalam, Tangerang Selatan).

Khusus
Guru yang berijazah minimal S-1/D-IV:
1. menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus; atau
2. memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 7 (tahun) tahun pada saat pendaftaran.

Guru yang berijazah SLTA/Diploma:
1. pada 1 Januari 2013 berusia minimal 50 tahun dan telah menjadi guru sejak 1 Januari 1993 sampai sekarang secara terus menerus; atau
2. pada 1 januari 2013 berusia minimal 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 20 (dua puluh) tahun pada 1 Januari 2013 secara akumulatif; atau
3. memiliki golongan minimal IV/a;

B. Tata Cara
1. Pastikan bahwa formulir yang diisi adalah formulir sebagaimana terlampir dan sesuai dengan peruntukannya. (Awas! Jangan sampai salah memilih jenis formulir antara formulir A.1 atau formulir A.2) 
2. Formulir diisi secara benar, lengkap, akurat, dan jelas sesuai Pedoman ini.
3. Formulir yang sudah diisi dilampiri dengan dokumen:
a. copy Surat Keputusan (SK) pengangkatan (bagi PNS);
b. copy Surat Keputusan (SK) sebagai Guru Tetap (bagi Non-PNS);
c. copy SK sebagai Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai PNS (bagi guru PNS yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat sebagai PNS);
d. Print out NUPTK;
e. Surat penugasan mengajar;
f. copy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pihak yang berwenang;
g. Khusus untuk “calon peserta revisi”, dokumen yang dilampirkan cukup dokumen yang mendukung kebutuhan revisinya saja. Misalnya, sebelumnya Ahmad tercatat sebagai guru di MTs. Al-Bayan, Bogor sekarang pindah menjadi guru di MA Al-Qalam, Tangerang Selatan, maka dokumen yang disertakan Ahmad cukup foto copy Surat Keputusan sebagai guru tetap di tempat yang baru.
4. Formulir beserta lampirannya diverifikasi oleh Kepala RA/Madrasah (SATMINKAL). Setelah dinyatakan benar, lengkap, akurat dan jelas, Kepala RA/Madrasah membubuhkan tanda tangan dan cap/stempel madrasah pada formulir tersebut;
5. Kepala RA/Madrasah menyerahkan formulir beserta seluruh berkas pendukungnya secara kolektif ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat, disertai dengan daftar nama yang berisi seluruh calon peserta sertifikasi dalam format “excel”. Kepala Seksi Mapenda/Seksi Madrasah di kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ikut bertanggung jawab atas kesalahan formulir yang ditandatanganinya. Penyerahan dicatat dalam Berita Acara Serah Terima.
6. Bila suatu madrasah mengirimkan usulan “calon peserta baru” dan “calon peserta revisi” sekaligus, maka masing-masing dibuat dalam “sheet” yang berbeda.
7. Penulisan daftar yang berisi seluruh nama guru calon peserta sertifikasi se-RA/madrasah yang bersangkutan menggunakan font “Arial Narrow” ukuran 10 points.
8. Tim Sertifikasi Guru pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menghimpun dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran, kelengkapan, akurasi dan kejelasan formulir beserta berkas guru calon peserta sertifikasi. Pastikan tidak ada: (1) nama yang ganda, (2) guru yang berasal dari RA/Madrasah di luar Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan (3) calon peserta yang tidak memenuhi syarat. Setelah dinyatakan benar, akurat dan lengkap, Kasi Mapenda/Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menandatangani dan membubuhkan cap/stempel Kantor Kementerian Agama pada tiap-tiap formulir tersebut;
9. Tim sertifikasi guru pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan copy formulir beserta daftar yang berisi seluruh nama guru calon peserta sertifikasi se-kabupaten/kota (baik calon peserta baru maupun calon peserta revisi) kepada Tim sertifikasi guru pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Berkas pendukung tidak perlu disertakan. Penyerahan dicatat dalam Berita Acara Serah Terima.
10. Penulisan daftar yang berisi seluruh nama guru calon peserta sertifikasi se-kabupaten/kota menggunakan font “Arial Narrow” ukuran 10 points.
11. Tim sertifikasi guru pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerima formulir beserta daftar calon peserta dari tiap-tiap kabupaten/kota, untuk dihimpun menjadi daftar calon peserta sertifikasi se-provinsi. Pastikan tidak ada: (1) nama calon peserta yang ganda, (2) calon peserta yang berasal dari RA/Madrasah di luar provinsi yang bersangkutan, dan (3) calon peserta yang tidak memenuhi syarat;
12. Daftar “calon peserta baru” dibuat dengan menggunakan format/aplikasi Excel maksimal dalam 4 (empat) sheet, sesuai kebutuhan. Sheet pertama memuat daftar guru mata pelajaran umum PNS; sheet kedua memuat daftar guru mata pelajaran umum Bukan-PNS; sheet ketiga memuat daftar guru mata pelajaran keagamaan (termasuk guru Kelas RA, guru Kelas MI, dan guru Bahasa Arab) PNS; sheet keempat memuat daftar guru mata pelajaran keagamaan Bukan-PNS. Begitu juga “calon peserta revisi” dibuat dengan menggunakan format/aplikasi Excel dalam sheet yang berbeda;
13. Daftar usulan yang diajukan oleh Tim sertifikasi guru pada Kanwil Kementerian Agama kepada Direktorat Pendidikan Madrasah dibuat secara berurutan dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota berikutnya sampai tuntas;
14. Penulisan daftar yang berisi seluruh nama guru calon peserta sertifikasi se-provinsi menggunakan font “Arial Narrow” ukuran 10 points.
15. Tim sertifikasi guru pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi menyerahkan daftar nama calon peserta sertifikasi tiap-tiap provinsi kepada Tim sertifikasi guru pada Direktorat Pendidikan Madrasah dalam bentuk soft copy dan hard copy untuk diverifikasi dan diolah menjadi Daftar Urutan Prioritas/DUP (Long List) peserta. Serah terima formulir dan daftar calon peserta dicatat dalam Berita Acara Serah Terima.
16. Daftar peserta yang telah diverifikasi dan diolah oleh Direktorat Pendidikan Madrasah akan digabung dengan sisa long list untuk menjadi Long List baru.
17. Long list baru akan di-up load di web Kementerian Agama RI untuk mendapatkan masukan dan memberikan koreksi, sebelum dinyatakan sebagai long list yang fiks.
18. Pendaftaran dan penyerahan formulir dari madrasah kepada Tim sertifikasi guru pada kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dilaksanakan sejak pengumuman ini sampai dengan 27 November 2012.
19. Verifikasi data dan dokumen oleh kantor Kementerian Agama kab/kota dilakukan mulai tanggal 27 November sampai dengan 15 Desember 2012.
20. Daftar usulan dan copy formulir diserahkan Tim sertifikasi guru pada kantor Kementerian Agama kab/kota kepada Tim sertifikasi guru pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi paling lambat 17 Desember 2012.
21. Penghimpunan dan verifikasi data oleh Tim sertifikasi guru pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dimulai 18 sampai dengan 27 Desember 2012.
22. Batas akhir penyerahan daftar calon peserta sertifikasi guru dari Tim sertifikasi guru pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Direktorat Pendidikan Madrasah adalah tanggal 28 Desember 2012.

C. Petunjuk Pengisian Formulir
1. Diisi dengan mencoret kata yang tidak sesuai, membubuhkan tanda silang (X), atau menuliskan data dengan huruf balok (capital) pada tempat yang tersedia;
2. Kata “Kabupaten/Kota” agar dipilih salah satu dengan mencoret kata yang tidak sesuai. Selanjutnya, tuliskan nama kabupaten atau kota yang sesuai. Jika tidak ada kejelasan tentang data ini, maka formulir tidak dapat diproses lebih lanjut (diskualifikasi);
3. Penulisan nama tidak perlu mencantumkan gelar apapun (termasuk gelar Haji atau sejenisnya), selain gelar akademik;
4. Penulisan gelar menggunakan singkatan yang lazim. Bila yang bersangkutan memiliki dua gelar, misalnya S-1 dan S-2, maka ditulis dengan meletakkan tanda koma (,) di antara keduanya. Contoh: SE, M.Pd.
5. Penulisan tempat lahir menggunakan nama Kabupaten/Kota kelahiran (bukan Desa/Kelurahan atau Kecamatan);
6. Penulisan Nomor Induk Pegawai (NIP) menggunakan NIP baru (18 digit);
7. SATMINKAL atau Satuan Administrasi Pangkal adalah RA/Madrasah/Sekolah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS; atau menjadi tempat tugas di mana guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap (bagi yang Non-PNS). Meskipun mengajar di beberapa tempat, satu guru hanya memiliki satu SATMINKAL;
8. Beban mengajar per minggu dihitung dalam satuan JTM atau Jam Tatap Muka. Tugas tambahan seperti menjadi kepala madrasah atau lainnya tidak dimasukkan dalam penghitungan beban mengajar. Oleh karena itu, untuk pengisian beban mengajar, sebutkan jumlah JTM mengajar saja, tidak termasuk nilai JTM dari tugas tambahan;
9. Diketahui/disetujui dan ditandatangani oleh Kepala RA/Madrasah (SATMINKAL) dan dibubuhi cap/stempel RA/Madrasah (SATMINKAL);
10. Diketahui/disetujui dan ditanda tangani oleh Kasi Mapenda/Kependa Islam dan dibubuhi cap/stempel Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
11. Nama mata pelajaran beserta kode-nya diisi sesuai yang diampu pada SATMINKAL (lihat tabel daftar nama dan kode mata pelajaran). Penulisan mata pelajaran tidak boleh disingkat. Jika mengampu lebih dari satu mata pelajaran pada SATMINKAL, maka guru dapat memilih salah satunya untuk mengikuti sertifikasi. Pastikan kode mata pelajaran benar, sesuai dengan nama mata pelajarannya. Jika terjadi perbedaan antara nama mata pelajaran dengan kodenya, maka kode mata pelajaran yang dianggap benar.
12. Khusus untuk “calon peserta revisi”, yang bersangkutan menambahnkan informasi tentang data yang direvisi. Misalnya, data yang direvisi: tempat tugas, kualifikasi akademik (dari < S-1 menjadi S-1 atau dari S-1 menjadi S-2), mata pelajaran yang disertifikasi (dari IPA terpadu menjadi Biologi), dll.


lebih lengkapnya kunjungi situsnya kemenag di sini

Sisa Longlist Guru Madrasah Tahun 2012

Sisa dari longlist Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2012 yang tidak terpanggil disebabkan karena keterbatasan kuota dapat di lihat di sini

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag 2012

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program sertifikasi Guru Dalam Jabatan bagi guru RA/madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tahun 2012/2013 memberi kesempatan kepada guru RA/madrasah Dalam Jabatan yang belum pernah ikut sertifikasi guru untuk mengikuti sertifikasi guru melalui pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) di sejumlah perguruan tinggi Islam yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Kekerasan Atas Nama Agama




Diskripsi Masalah
Stigma “atas nama agama” muncul karena kelompok pelaku kekerasan terdiri atas komunitas beragama. Motif dilakukan tindak kekerasan antara lain pelecehan lambang kebesaran agama (pembakaran mushaf Al-Qur'an), reaksi atas penyimpangan ajaran (Ahmadiyah, Syi’ah, teologi Lia Eden), faham keagamaan yang eksklusif (LDII, Pengamal Shalawat Wahidiyah), pembelaan diri (MTA) dan motifasi lain. Pelaku mengatasnamakan tindakannya sebagai bentuk respon terhadap kemungkaran.

Kriteria Faham Keagamaan Sempalan


Konflik di akar rumput (masyarakat lapis bawah) sering dipicu oleh klaim faham keagamaan tertentu dianggap sesat, menyimpang atau berperilaku bid’ah. Seringkali sulit diupayakan titik temu karena masing-masing kelompok menganggap dirinya benar.
Pertanyaan
a. Adakah kriteria normatif syar’i guna memastikan bahwa faham keagamaan tertentu sesat, menyimpang atau tergolong bid’ah, baik pada aspek aqidah, ibadah, perilaku keagamaan dan tradisi budaya yang dilestarikan ?

Talangan Haji


Deskripsi Masalah :
Pada akhir-akhir ini sebagaimana kita ketahui bersama, pelayanan ibadah haji oleh KBIH bekerjasama dengan Bank, telah memanjakan para calon jamaah haji melalui dana talangan haji yang cukup memberikan kemudahan bagi para calon jamaah haji guna mendapat kuota haji. Namun di sisi yang lain ada permasalahan yang perlu dikaji, terutama mengenai uang yang disyaratkan oleh pihak Bank tentang adanya ujroh sesuai dengan kapasitas uang talangan dan masa pelunasan pembayaran pendaftaran haji.

Zakat Tanaman Karet Dan Kelapa Sawit


Deskripsi Masalah:
Zakat adalah harta yang di ambil dari orang kaya untuk fuqara', masakin dan lain-lain, namun dalam kitab Syafi'iyyah tidak hanya melihat sisi kekayaan saja, tetapi juga melihat jenis hartanya, yaitu mawasyi (ternak), zuru' (tanaman biji-bijian), tsimar (buah-buahan), naqdain (emas-perak), ma'dan (tambang emas-perak), rikaz (emas-perak peninggalan sebelum Islam) dan tijarah (perniagaan). Sementara tanaman semisal karet, kelapa sawit dan semacamnya hasilnya melebihi jenis-jenis harta zakat di atas.
Pertanyaan:

Pemberian Calon Kepada Pemilih


Deskripsi Masalah:
PILPRES, PILKADA, PILLEG, bahkan pemilihan ketua NU, ternyata telah menjadi kesempatan yang menguntungkan bagi kader, tokoh masyarakat dan orang yang punya hak pilih, untuk mencari keuntungan mendapatkan uang. Mereka yang menerima berdalih sebagai shadaqah, hibah, atau hadiah, dan untuk yang tidak mau menerima, karena menganggap pemberian itu termasuk risywah.
Pertanyaan:

Madrasah di Atas Tanah Masjid



Deskripsi Masalah :
Ketika tanah di halaman masjid masih luas, sementara kegiatan belajar membutuhkan lahan guna pendirian gedung madrasah. Atas kesepakatan takmir masjid, maka dibangunlah madrasah di atas lahan masjid yang masih tersisa. Setelah madrasah menjadi maju dan mempunyai penghasilan yang melimpah, tidak sadar kalau berdiri di atas tanah masjid. Selama ini, tidak pernah memberi kontribusi pada masjid, sehingga takmir masjid merasa dirugikan, karena para tenaga pendidik dan murid selalu menggunakan fasilitas masjid, seperti WC, kamar mandi, dan lain sebagainya. Akan lebih terasa lagi, ketika madrasah di negerikan.

Penggabungan Panen Dalam Zakat


Deskripsi Masalah:
Zaid menanam padi tanggal 1 Muharram 1432, panen bulan Jumadal Ula 1432 dengan penghasilan total beras tiga (3) kwintal. Pada bulan Rajab 1432 menanam lagi, bulan Dzulqa’dah 1432 panen dengan penghasilan tiga (3) kwintal (panen 1 dan 2 belum satu nishab). Kemudian Dzulhijjah 1432 menanam lagi, panen jatuh pada Rabi’uts Tsani 1433 dengan penghasilan beras 6 kwintal. Jika panen terakhir ini dijumlahkan dengan panen kedua sudah mencapai satu (1) nishab, namun sudah di tahun yang lain. Pada bulan Jumadal Ula 1433 menanam lagi, panen pada bulan Syawwal 1433 dengan penghasilan empat (4) kwintal.

Membunuh Untuk Menghindari Perkosaan


Deskripsi :
Beberapa waktu yang lalu negeri kita digemparkan dengan kasus Darsem, seorang TKW asal Subang yang akan dihukum pancung karena tuduhan membunuh di Arab Saudi. Dalam pembelaannya Darsem terpaksa membunuh, karena akan diperkosa oleh majikannya. Vonis pengadilan menyatakan, bahwa Darsem terbukti bersalah telah membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman pada Desember 2007. Sidang pengadilan di Riyadh pada 6 Mei 2009, menjatuhkan hukuman pancung bagi Darsem. Namun, Darsem akhirnya lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban dengan syarat yang cukup berat untuk ditanggung terpidana.

Menyoal Keharaman Menara Untuk BTS


Deskripsi:
PWNU dalam bahtsul masail di Sumenep tahun 2009 yang lalu telah memutuskan keputusan “menyewakan menara masjid untuk memasang tower antena jasa telekomunikasi adalah haram” dengan alasan (illat hukum) : (1) masjid telah terlepas dari pemiliknya, sehingga siapapun termasuk waqifnya sendiri tidak berhak melakukan istighlal (komersial). (2) menyewakan masjid adalah menodai kemuliaannya.

Problem Jenazah Dalam Peti Mati


Deskripsi :
Janazah/mayit meninggal tidak berada di rumah, melainkan di perantauan. Ia dibawa pulang dalam keadaan sudah didalam peti mati, sehingga kita tidak tahu cara tajhiznya dan posisinya didalam peti. Adakalanya ia berasal dari rumah sakit dalam negeri atau luar negeri, bahkan dari negeri non muslim, sedang kematiannya ada yang baru sehari, dua hari, seminggu atau beberapa minggu.
Pertanyaan :
1. Apakah wajib membuka peti mati untuk melihat posisi mayit ?
2. Apakah wajib kita melakukan tajhiz (memandikan dan mengkafani) ? Bagaimana jika mayit telah berubah (membusuk) ?

Perayaan Ulang Tahun


Diskripsi :
Ulang tahun bagi sebagian orang, adalah hal yang dinanti-nanti dan jangan sampai terlewatkan begitu saja tanpa upacara perayaan (pesta) walau sangat sederhana. Cara orang memperingati Hari Ulang Tahun bervariasi. Sebagian orang merayakannya dengan cara kebanyakan orang umum, yaitu dengan mengundang teman-tamannya kemudian tiup lilin yang dinyalakan di atas roti tart selanjutnya memotong kue/tumpeng dengan diiringi nyanyian lagu “panjang umur” dari para hadirin. Sebagian lagi disamping dengan cara itu juga plus dengan bacaan-bacaan seperti manaqib, diba’ surat-surat pendek, dan lain-lain. Ada juga yang merayakannya dengan mentraktir teman-temanya, dan sebagainya.

Pengembangan Illat Taaddud al Jumat


Deskripsi :
Sebagaimana dalam literatur kitab-kitab Syafi’iyah dan yang lain, bahwa faktor-faktor tertentu dapat menjadi alasan untuk melaksanakan shalat jumat lebih dari satu tempat dalam satu kawasan diantaranya penuhnya masjid dengan jamaah (لضيق المكان), sulitnya dipertemukan antara dua belah pihak yang berseteru (لعُسر الاجتماع), dan karena jarak yang jauh (لبُعد المكان). Pada era industrialisasi dan urbanisasi pekerja dari desa ke kota saat ini, seolah menuntut ‘alasan baru’ dalam melaksanakan ta’addud al-Jum'ah, kendatipun jarak antar satu kantor instansi, pabrik, terminal, rumah sakit atau lainnya dengan tempat yang lain tidak terlalu jauh. Namun karena ada aturan kerja yang mengikat, ketertiban pegawai, kantor yang eksklusif (tertutup) dan sebagainya, memaksa masing-masing tempat tersebut untuk mengadakan salat jumat

Aturan Shof Jamaah Wanita


Deskripsi :
Aturan shof jama’ah wanita adalah di belakang ma'mum laki laki. Namun yang terjadi di berbagai daerah secara turun-temurun jama’ah perempuan berada di sebelah kanan atau kiri, dengan alasan lebih aman dari fitnah dan tidak dalam satu tempat karena ada satir (penutup).
Pertanyaan :
a. Adakah perbedaan aturan shof jama’ah putra putri, antara yang dalam satu tempat dan yang beda tempat sebagaimana digambarkan di atas ?

Belanja Via Sales Dan Zakatnya


Deskripasi :
Sekarang ini banyak sekali sales yang berkeliling menawarkan dagangan mereka ke toko-toko baik di kota maupun di desa. Biasanya para sales itu menitipkan barang dagangan mereka di toko tersebut dan akan menagih uangnya pada waktu yang telah disepakati.
Pertanyaan :
a. Dinamakan akad apakah transaksi semacam itu ?
b. Siapakah yang wajib menzakati harta itu, apakah sales atau pemilik toko ? (PCNU Kab. Trenggalek)

Kisi-Kisi UAMBN PAI 2012

Bagi yang ingin mengetahui Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan KISI – KISI UAMBN Tahun Pelajaran 2011/2012 bagi MI, MTs dan MA dapat melihat dan mendownloadnya di sini
Pedoman Pembuatan Kisi-Kisi Soal

Pedoman Pembuatan Kisi-Kisi Soal


PENYUSUNAN KISI-KISI DAN BUTIR SOAL
 
A.  Jenis Perilaku yang Dapat Diukur

Dalam menentukan perilaku yang akan diukur, penulis soal dapat mengambil atau memperhatikan jenis perilaku yang telah dikembangkan oleh para ahli pendidikan, di antaranya seperti Benjamin S. Bloom, Quellmalz, R.J. Mazano dkk, Robert M. Gagne, David Krathwohl, Norman E. Gronlund dan R.W. de Maclay, Linn dan Gronlund.

Pos dan Kisi-Kisi UN 2012

Anda yang membutuhkan Pedoman Operasional Standar (POS) dan Kisi-Kisi Ujian Nasional tingkat SD/MI, SMP/MTs/ SMA/MA, SMK dapat mendownload di Sini
Back To Top