Sarana Berbagi info, Pengalaman dan ilmu

Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madraswah Tahun 2012

PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU RA/MADRASAH DALAM JABATAN TAHUN 2012 
A. Syarat:
Umum
1. Berstatus sebagai GURU TETAP pada Raudlatul/Bustanul/Tarbiyatul Athfal atau pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah;
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
3. Belum pernah menjadi peserta sertifikasi baik melalui jalur Penilaian Portofolio/PLPG maupun jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) maupun melalui Dinas
4. Belum tercantum dalam Sisa Long List (Daftar Urut Prioritas) Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2012 sebagaimana yang di-up load (diunggah) dalam website: http://www.kemenag.go.id.);
5. Pada 1 Januari 2013 berusia maksimal 58 tahun;
6. Mengisi formulir A.1 (bagi CALON PESERTA BARU yang namanya belum tercantum dalam daftar sisa long list), atau
7. Mengisi formulir A.2 (bagi CALON PESERTA REVISI yang namanya sudah tercantum dalam daftar sisa long list, tetapi ada perubahan/revisi data. Misalnya: tertera dalam sisa long list calon yang bersangkutan tercatat sebagai guru tetap di MTs. Al-Bayan, Bogor. Akan tetapi, sekarang yang bersangkutan adalah guru tetap di MA Al-Qalam, Tangerang Selatan).

Khusus
Guru yang berijazah minimal S-1/D-IV:
1. menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus; atau
2. memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 7 (tahun) tahun pada saat pendaftaran.

Guru yang berijazah SLTA/Diploma:
1. pada 1 Januari 2013 berusia minimal 50 tahun dan telah menjadi guru sejak 1 Januari 1993 sampai sekarang secara terus menerus; atau
2. pada 1 januari 2013 berusia minimal 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 20 (dua puluh) tahun pada 1 Januari 2013 secara akumulatif; atau
3. memiliki golongan minimal IV/a;

B. Tata Cara
1. Pastikan bahwa formulir yang diisi adalah formulir sebagaimana terlampir dan sesuai dengan peruntukannya. (Awas! Jangan sampai salah memilih jenis formulir antara formulir A.1 atau formulir A.2) 
2. Formulir diisi secara benar, lengkap, akurat, dan jelas sesuai Pedoman ini.
3. Formulir yang sudah diisi dilampiri dengan dokumen:
a. copy Surat Keputusan (SK) pengangkatan (bagi PNS);
b. copy Surat Keputusan (SK) sebagai Guru Tetap (bagi Non-PNS);
c. copy SK sebagai Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai PNS (bagi guru PNS yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat sebagai PNS);
d. Print out NUPTK;
e. Surat penugasan mengajar;
f. copy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pihak yang berwenang;
g. Khusus untuk “calon peserta revisi”, dokumen yang dilampirkan cukup dokumen yang mendukung kebutuhan revisinya saja. Misalnya, sebelumnya Ahmad tercatat sebagai guru di MTs. Al-Bayan, Bogor sekarang pindah menjadi guru di MA Al-Qalam, Tangerang Selatan, maka dokumen yang disertakan Ahmad cukup foto copy Surat Keputusan sebagai guru tetap di tempat yang baru.
4. Formulir beserta lampirannya diverifikasi oleh Kepala RA/Madrasah (SATMINKAL). Setelah dinyatakan benar, lengkap, akurat dan jelas, Kepala RA/Madrasah membubuhkan tanda tangan dan cap/stempel madrasah pada formulir tersebut;
5. Kepala RA/Madrasah menyerahkan formulir beserta seluruh berkas pendukungnya secara kolektif ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat, disertai dengan daftar nama yang berisi seluruh calon peserta sertifikasi dalam format “excel”. Kepala Seksi Mapenda/Seksi Madrasah di kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ikut bertanggung jawab atas kesalahan formulir yang ditandatanganinya. Penyerahan dicatat dalam Berita Acara Serah Terima.
6. Bila suatu madrasah mengirimkan usulan “calon peserta baru” dan “calon peserta revisi” sekaligus, maka masing-masing dibuat dalam “sheet” yang berbeda.
7. Penulisan daftar yang berisi seluruh nama guru calon peserta sertifikasi se-RA/madrasah yang bersangkutan menggunakan font “Arial Narrow” ukuran 10 points.
8. Tim Sertifikasi Guru pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menghimpun dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran, kelengkapan, akurasi dan kejelasan formulir beserta berkas guru calon peserta sertifikasi. Pastikan tidak ada: (1) nama yang ganda, (2) guru yang berasal dari RA/Madrasah di luar Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan (3) calon peserta yang tidak memenuhi syarat. Setelah dinyatakan benar, akurat dan lengkap, Kasi Mapenda/Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menandatangani dan membubuhkan cap/stempel Kantor Kementerian Agama pada tiap-tiap formulir tersebut;
9. Tim sertifikasi guru pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan copy formulir beserta daftar yang berisi seluruh nama guru calon peserta sertifikasi se-kabupaten/kota (baik calon peserta baru maupun calon peserta revisi) kepada Tim sertifikasi guru pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Berkas pendukung tidak perlu disertakan. Penyerahan dicatat dalam Berita Acara Serah Terima.
10. Penulisan daftar yang berisi seluruh nama guru calon peserta sertifikasi se-kabupaten/kota menggunakan font “Arial Narrow” ukuran 10 points.
11. Tim sertifikasi guru pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerima formulir beserta daftar calon peserta dari tiap-tiap kabupaten/kota, untuk dihimpun menjadi daftar calon peserta sertifikasi se-provinsi. Pastikan tidak ada: (1) nama calon peserta yang ganda, (2) calon peserta yang berasal dari RA/Madrasah di luar provinsi yang bersangkutan, dan (3) calon peserta yang tidak memenuhi syarat;
12. Daftar “calon peserta baru” dibuat dengan menggunakan format/aplikasi Excel maksimal dalam 4 (empat) sheet, sesuai kebutuhan. Sheet pertama memuat daftar guru mata pelajaran umum PNS; sheet kedua memuat daftar guru mata pelajaran umum Bukan-PNS; sheet ketiga memuat daftar guru mata pelajaran keagamaan (termasuk guru Kelas RA, guru Kelas MI, dan guru Bahasa Arab) PNS; sheet keempat memuat daftar guru mata pelajaran keagamaan Bukan-PNS. Begitu juga “calon peserta revisi” dibuat dengan menggunakan format/aplikasi Excel dalam sheet yang berbeda;
13. Daftar usulan yang diajukan oleh Tim sertifikasi guru pada Kanwil Kementerian Agama kepada Direktorat Pendidikan Madrasah dibuat secara berurutan dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota berikutnya sampai tuntas;
14. Penulisan daftar yang berisi seluruh nama guru calon peserta sertifikasi se-provinsi menggunakan font “Arial Narrow” ukuran 10 points.
15. Tim sertifikasi guru pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi menyerahkan daftar nama calon peserta sertifikasi tiap-tiap provinsi kepada Tim sertifikasi guru pada Direktorat Pendidikan Madrasah dalam bentuk soft copy dan hard copy untuk diverifikasi dan diolah menjadi Daftar Urutan Prioritas/DUP (Long List) peserta. Serah terima formulir dan daftar calon peserta dicatat dalam Berita Acara Serah Terima.
16. Daftar peserta yang telah diverifikasi dan diolah oleh Direktorat Pendidikan Madrasah akan digabung dengan sisa long list untuk menjadi Long List baru.
17. Long list baru akan di-up load di web Kementerian Agama RI untuk mendapatkan masukan dan memberikan koreksi, sebelum dinyatakan sebagai long list yang fiks.
18. Pendaftaran dan penyerahan formulir dari madrasah kepada Tim sertifikasi guru pada kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dilaksanakan sejak pengumuman ini sampai dengan 27 November 2012.
19. Verifikasi data dan dokumen oleh kantor Kementerian Agama kab/kota dilakukan mulai tanggal 27 November sampai dengan 15 Desember 2012.
20. Daftar usulan dan copy formulir diserahkan Tim sertifikasi guru pada kantor Kementerian Agama kab/kota kepada Tim sertifikasi guru pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi paling lambat 17 Desember 2012.
21. Penghimpunan dan verifikasi data oleh Tim sertifikasi guru pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dimulai 18 sampai dengan 27 Desember 2012.
22. Batas akhir penyerahan daftar calon peserta sertifikasi guru dari Tim sertifikasi guru pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Direktorat Pendidikan Madrasah adalah tanggal 28 Desember 2012.

C. Petunjuk Pengisian Formulir
1. Diisi dengan mencoret kata yang tidak sesuai, membubuhkan tanda silang (X), atau menuliskan data dengan huruf balok (capital) pada tempat yang tersedia;
2. Kata “Kabupaten/Kota” agar dipilih salah satu dengan mencoret kata yang tidak sesuai. Selanjutnya, tuliskan nama kabupaten atau kota yang sesuai. Jika tidak ada kejelasan tentang data ini, maka formulir tidak dapat diproses lebih lanjut (diskualifikasi);
3. Penulisan nama tidak perlu mencantumkan gelar apapun (termasuk gelar Haji atau sejenisnya), selain gelar akademik;
4. Penulisan gelar menggunakan singkatan yang lazim. Bila yang bersangkutan memiliki dua gelar, misalnya S-1 dan S-2, maka ditulis dengan meletakkan tanda koma (,) di antara keduanya. Contoh: SE, M.Pd.
5. Penulisan tempat lahir menggunakan nama Kabupaten/Kota kelahiran (bukan Desa/Kelurahan atau Kecamatan);
6. Penulisan Nomor Induk Pegawai (NIP) menggunakan NIP baru (18 digit);
7. SATMINKAL atau Satuan Administrasi Pangkal adalah RA/Madrasah/Sekolah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS; atau menjadi tempat tugas di mana guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap (bagi yang Non-PNS). Meskipun mengajar di beberapa tempat, satu guru hanya memiliki satu SATMINKAL;
8. Beban mengajar per minggu dihitung dalam satuan JTM atau Jam Tatap Muka. Tugas tambahan seperti menjadi kepala madrasah atau lainnya tidak dimasukkan dalam penghitungan beban mengajar. Oleh karena itu, untuk pengisian beban mengajar, sebutkan jumlah JTM mengajar saja, tidak termasuk nilai JTM dari tugas tambahan;
9. Diketahui/disetujui dan ditandatangani oleh Kepala RA/Madrasah (SATMINKAL) dan dibubuhi cap/stempel RA/Madrasah (SATMINKAL);
10. Diketahui/disetujui dan ditanda tangani oleh Kasi Mapenda/Kependa Islam dan dibubuhi cap/stempel Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
11. Nama mata pelajaran beserta kode-nya diisi sesuai yang diampu pada SATMINKAL (lihat tabel daftar nama dan kode mata pelajaran). Penulisan mata pelajaran tidak boleh disingkat. Jika mengampu lebih dari satu mata pelajaran pada SATMINKAL, maka guru dapat memilih salah satunya untuk mengikuti sertifikasi. Pastikan kode mata pelajaran benar, sesuai dengan nama mata pelajarannya. Jika terjadi perbedaan antara nama mata pelajaran dengan kodenya, maka kode mata pelajaran yang dianggap benar.
12. Khusus untuk “calon peserta revisi”, yang bersangkutan menambahnkan informasi tentang data yang direvisi. Misalnya, data yang direvisi: tempat tugas, kualifikasi akademik (dari < S-1 menjadi S-1 atau dari S-1 menjadi S-2), mata pelajaran yang disertifikasi (dari IPA terpadu menjadi Biologi), dll.


lebih lengkapnya kunjungi situsnya kemenag di sini
Back To Top