Berkurban Dengan Cara Sumbangan
Deskripsi Masalah
Demi untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan dan sosial, sebagian lembaga pendidikan memprogramkan qurban tahunan yang dananya dikumpulkan dengan cara sumbangan dari siswa. Hal ini tentunya akan menimbulkan permasalahan dalam hal penentuan (ta’yin) qurban, karena satu sisi hewan yang didapatkan tidak cukup untuk qurban seluruh siswa dan pada sisi yang lain seluruh siswa tentunya menginginkan keutamaan berqurban.
Pertanyaan:
Sahkah berkurban atas nama semua siswa? kalau tidak sah, bolehkah diatasnamakan kepala sekolah sebagai pimpinan di sekolah itu atau diatasnamakan salah satu siswa sebagai pihak penyumbang?