Sarana Berbagi info, Pengalaman dan ilmu

Keputusan Komisi BM Muktamar 32 di Makasar

HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL DINIYAH WAQIIYAH
Muktamar Nu Ke-32 di Asrama Haji Sudiang Makassar, 22- 26 Maret 2010


1. TRANSAKSI ELEKTRONIK

Kemajuan teknologi dan Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola interaksi antar anggota masyarakat. Pada era teknologi dan informasi ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil mapun besar, yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilaH Electronic Commerce, umumnya disingkat E-Commerce.

Tanggapan NU pada Fatwa Haram Merokok

NU Tidak Perlu Meninjau Hukum Rokok
Sabtu, 27 Maret 2010 07:40

Makassar, NU Online
Keputusan Pengurus Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid yang mengharamkan merokok ternyata tidak membuat Nahdlatul Ulama (NU) meralat atau meninjau kembali hukum merokok yang pernah dibahas sebelumnya di lingkungan NU.

“Tidak perlu peninjauan kembali terhadap hukum merokok karena tidak ada illat  (alasan) baru yang menyebabkan perrubahan hukum," ujar KH Saefuddin Amsir dalam jumpa pers di media center Muktamar ke-32 di Asrama Haji Sudiang Makassar, Jum’at (26/3).


Hukum Merokok menurut NU

Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
23/01/2009
Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Back To Top