Sarana Berbagi info, Pengalaman dan ilmu

Tanggapan NU pada Fatwa Haram Merokok

NU Tidak Perlu Meninjau Hukum Rokok
Sabtu, 27 Maret 2010 07:40

Makassar, NU Online
Keputusan Pengurus Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid yang mengharamkan merokok ternyata tidak membuat Nahdlatul Ulama (NU) meralat atau meninjau kembali hukum merokok yang pernah dibahas sebelumnya di lingkungan NU.

“Tidak perlu peninjauan kembali terhadap hukum merokok karena tidak ada illat  (alasan) baru yang menyebabkan perrubahan hukum," ujar KH Saefuddin Amsir dalam jumpa pers di media center Muktamar ke-32 di Asrama Haji Sudiang Makassar, Jum’at (26/3).




Mengutip kaidah fiqh, ketua pimpinan sidang Komisi Diniyyah Waqiyyah ini menyatakan bahwa hukum itu berubah sesuai dengan perubahan alasan. Demikian juga berlaku pada hukum merokok.

“Jika ada illat yg berbeda, maka berbeda pula hukum itu, karena al-hukmu yaduru maal illat,” jelasnya.

Sekretaris komisi bahtsul masail diniyah waqiiyah H M. Cholil Nafis menambahkan, hukum merokok ini sudah diputuskan pada bahtsul masail sebelumnya, yakni  makruh, tidak sampai haram.

Ditambahkan, merokok tetap dihukumkan makruh, karena hal ini tidak berakibat atau membahayakan secara langsung, juga tidak memabukkan apalagi mematikan.

“Alasannya karena merokok belum sampai merusak, tidak sampai tingkatan itu, juga tidak sampai memabukkan dan mematikan,j adi tidak perlu i’adatun nadhar (peninjauan pendapat),” pungkasnya.(yus)
« Kembali ke arsip Warta | Print| Share
Muhammadiyah Revisi Hukum Rokok dari Mubah Jadi Haram
Selasa, 9 Maret 2010 13:24

Jakarta, NU Online
Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok, di Jakarta, Selasa, karena Muhammadiyah merasakan berbagai dampak negatif rokok dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

"Dengan dikeluarkannya fatwa haram merokok ini, berarti fatwa tahun 2005 telah berakhir," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas yang membidangi Tarjih.

Pada tahun 2005 Majelis Tarjih terlebih dahulu mengeluarkan fatwa yang berbunyi, merokok hukumnya mubah, yang berarti boleh dikerjakan, tapi kalau ditinggalkan lebih baik. Namun, fatwa itu kemudian direvisi karena dampak negatif merokok mulai dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya oleh perokok.

"Muhammadiyah merasa perlu mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya tersebut," tutur Yunahar Ilyas.

Mengenai perihal dampak negatif yang akan dirasakan para buruh tembakau, Yunahar berpendapat bahwa hal itu bisa diatasi. Pengeluaran fatwa haram merokok tidak serta merta membuat buruh tembakau kehilangan mata pencaharian mereka.

"Para buruh tembakau bisa diajarkan untuk beralih menanam tanaman lain yang lebih bermanfaat," lanjut Yunahar.

Menurutnya, dengan adanya industri rokok yang besar-besaran, petani tembakau bukanlah pihak yang diuntungkan. Harga jual tembakau di level petani tembakau tidaklah tinggi. Pihak yang mendapatkan keuntungan besar adalah para tengkulak. Petani tembakau tetap miskin, ujarnya.

Yunahar menambahkan, pihak Muhammadiyah akan menindaklanjuti fatwa ini dengan memulai dari dalam diri organisasi dulu, baru kemudian mengajak pihak luar untuk merasakan dampak buruk merokok.

"Mengenai persoalan buruh industri rokok yang mungkin terkena imbas karena pengurangan produksi rokok, saya rasa itu adalah tanggung jawab pemerintah untuk memikirkan masalah tenaga kerja," kata Yunahar.

Melengkapi keterangan Yunahar, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Kesehatan Sudibyo Markus mengatakan, selanjutnya fatwa ini akan dibawa ke dalam sidang pleno pimpinan pusat Muhammadiyah dan akan disebarkan ke seluruh lembaga Muhammadiyah, termasuk rumah sakit dan sekolah. (ant/mad)
NU Tetap Berpendirian Merokok Makruh
Selasa, 27 Januari 2009 09:58

Jakarta, NU Online
Meski majlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram merokok haram bagi ibu hamil, anak-anak, pengurus MUI dan haram juga bagi semua orang merokok di tempat umum, namun Nahdlatul Ulama (NU) tetap berpendirian bahwa merokok hukumnya tetap makruh.

Demikian disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di sela-sela rapat Pimpinan nasional (Rapimnas) Ikatan Pencak Silat (IPS) NU Pagar Nusa, Senin (25/1).

"Di NU, dari dulu makruh, tidak sampai haram. Karena tingkat bahayanya relatif. Kan yang bahayanya signifikan itu seperti minuman keras," kata hasyim di Padepokan Pencak Silat taman MIni Indonesia Indah (TMII).

Lebih lanjut Hasyim menambahkan, merokok mempunyai relativitas. Ada yang kuat, dan ada yang tidak. Kalau yang kuat, menulisnya produktif, dan ada yang tidak kuat, seperti kena TBC.

"Jika membahayakan bagi seseorang secara signifikan, memang merokok bisa saja menjadi haram. Namun hal itu jangan sampai terjadi," ujar Hasyim.

Hasyim mengakui, pada waktu pertemuan ada dengan MUI untuk membahas fatwa rokok, dirinya tidak datang. Namun hasil pertemuan MUI sudah dibaca melalui media massa.

"Kalau mau detail, mestinya MUI juga menentukan usia minimal seorang remaja belum boleh merokok. Dan Kalau pun MUI benar-benar mengeluarkan fatwa rokok haram bagi semua orang, ya silakan saja. Tapi bagi NU sendiri, merokok itu tetap makruh," pungkasnya. (min)

Banyak Pilihan dalam Hukum Rokok
Jumat, 23 Januari 2009 18:40

Jakarta, NU Online
Terkait semakin menguatnya keinginan kelompok-kelompok tertentu di tubuh Majlis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengharamkan rokok, pro dan kontra semakin tak terelakkan. Sejak Abad ke-11 Hijriyah hukum merokok memang telah gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri.

Perbedaan pendapat di antara para ahli fikih mengenai hukum rokok, tidak dapat dihindari dan selalu berakhir dengan kontroversi. Demikian dinyatakan Wakil Ketua Lembaga Bats'ul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Arwani Faishal kepada NU Online di Jakarta, Jumat (23/1).

"Keragaman pendapat berupa fatwa-fatwa mengenai rokok selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian ulama menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram," papar Arwani.

Lebih lanjut Kyai Arwani, sapaan akrab Arwani Faishal, menyatakan, kontroversi hukum terjadi karena nash yang menjadi patokan hukumnya bersifat umum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudharatan atau kemafsadatan.

"Dalil larangan ini adalah Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 195 dan sabda Rasulullah SAW., Tidak boleh berbuat kemudharatan pada diri sendiri maupun orang lain. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu majah," terang Arwani.

Kyai Arwani menjelaskan, bertolak dari dua nash ini, para ulama sepakat mengenai hukum apa pun yang membawa mudharat adalah haram. Akan tetapi, lanjutnya, merokok masih diperselisihkan kemudharatannya. Beberapa ulama meyakini adanya manfaat dalam rokok.

"Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudharat atau membawa mudharat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudharat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram," tandasnya.

Ketidaksepakatan inilah yang menjadikan hukum rokok selalu kontrobersial dan tidak dapat dimutlakkan, imbuh Arwani sebelum mengakhiri pembicaraan. (min)

Menag Ingatkan Harus Arif Keluarkan Fatwa
Selasa, 16 Maret 2010 07:16

Jakarta, NU Online
Menteri Agama Suryadharma Ali mengingatkan perlunya kearifan dalam mengeluarkan fatwa terutama yang berdampak pada kehidupan orang banyak, khususnya yang mempengaruhi ekonomi masyarakat.

Jika tidak arif dalam mengeluarkan fatwa, yang muncul adalah keresahan masyarakat, kata Menag usai rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan di Jakarta Senin, menanggapi dikeluarkannya fatwa rokok haram oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah belum lama ini.

"Ini memang banyak terkait. Jadi bukan saja faktor keagamaan tapi juga menyangkut perekonomian kita juga. Jadi memang saya berharap ariflah dalam mengeluarkan fatwa karena berdampak pada banyak hal," tutur Menag.

Meski demikian, Menag mengatakan, soal fatwa adalah kompetensi dari para ulama, bukan wilayah pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama.

"Jadi sebetulnya dari sisi kompetensi untuk membuat atau menilai fatwa tidak pada Kementerian Agama. Karena itu, Kementerian Agama tidak bisa memanggil pihak Muhammdiyah karena polemik fatwa haram merokok yang membingungkan masyarakat tersebut," ujarnya.


Menag mengaku belum membaca fatwa yang dikeluarkan organisasi Islam besar itu. Menurut sepengetahuan dia, merokok dalam Islam hukumnya adalah makruh atau perbuatan yang tidak disukai, namun tidak mendatangkan dosa.

"Sepengetahuan saya yang namanya rokok itu makruh. Nah, itu bisa saja berubah hukumnya menjadi haram kalau memang rokok itu secara langsung membahayakan kesehatan," katanya. (ant)

MUI Masih Belum Satu Pendapat Soal Hukum Rokok
Sabtu, 30 Agustus 2008 17:24

Kudus, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih belum satu pendapat soal hukum rokok menyusul permintaan fatwa haram. Rencananya persoalan ini baru akan dibahas usai Ramadhan 1429 H, dan kini wacana soal hukum rokok masih menuai pro-kontra diantara MUI sendiri.

Di Kudus, Jawa Tengah, Ketua MUI setempat KH Syafiq Naschan berpendapat, rokok hukumnya makruh saja, tidak diharamkan. Ia menganalogikannya dengan hukum makruhnya memakan bawang.

"Bau orang memakan bawang sama tidak enaknya dengan orang merokok, jadi hukum rokok makruh," jelasnya pada diskusi Pro-Kontra Fatwa Haram Rokok yang diadakan oleh Lembaga Studi Sosial Budaya (LS2B) Sumur Tolak Kudus di kantor Lembaga Bantuan Hukum Kudus, Sabtu (30/8), seperti dilaporkan kontributor NU Online Zakki Amali.

Hadir sebagai narasumber KH Syafiq Naschan, Zamhuri Direktur LS2B, dan Piet Abdullah pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia cabang Kudus.

KH Syafiq menjelaskan, pada dasarnya hukum rokok tidak ditemukan di dalam Al Qur'an dan Hadits. Setelah itu, sebagian ulama pun berijtihad dengan mengiaskannya pada hukum memakan bawang.

Ia mengkritisi hukum haram dan mubah (boleh) terhadap rokok. Jika dihukumi mubah, orang seenaknya merokok di sembarang tempat, misalnya masjid. Padahal di masjid hal itu dilarang.

Sedangkan apabila rokok difatwa haram, dikhawatirkan akan terjadi bencana sosial yang besar. Pengangguran akan bertambah banyak.

Piet Abdullah pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia cabang Kudus membenarkannya. Jika dihukumi haram, pabrik rokok yang tutup akan banyak dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

"Usaha rokok telah menyedot pekerja 10.350.00 orang di seluruh Indonesia. Lah, kalau ini diharamkan, pada ke mana mereka semua," gugatnya.

Di sisi lain, Zamhuri menyoroti dampak negatif merokok. "Riset menunjukkan ada 4.000 racun dalam sebatang rokok," katanya.

Ia mengusulkan adanya kearifan dalam menyikapi permasalahan ini. "Ada baiknya MUI berkolaborasi dengan pemerintah memutuskan hal ini. Karena ini juga berimbas pada pendapatan negara yang mencapai ratusan triliyun per tahun itu," ujarnya mengakhiri diskusi.

Sementara itu dilaporkan sebelumnya, isu fatwa haram rokoh MUI Pusat telah menyudutkan MUI di Madura. Pasalnya masyarakat di pulau garam ini menganggap rokok sebagai bagian dari kebutuhan hidup.

"Pengharaman rokok, selain berdampak pada kehidupan warga Madura juga nama baik MUI kini tercoreng," kata Ketua MUI Cabang Kabupaten Sumenep, KH Ahmad Syafraji di Sumenep, Ahad (24/8) lalu.

Kiai Ahmad Syafraji menyesalkan MUI Pusat yang tidak mengomunikasikan persoalan pengharaman rokok ini dengan MUI di tingkat daerah. "Saya sendiri sebagai orang MUI daerah tidak pernah ada komunikasi dari MUI Pusat jika akan mengeluarkan fatwa rokok haram," katanya.

Dikatakannya, para ulama masih berbeda pendapat. Ada yang mengatakan, hukum rokok itu haram, makruh, mubah, bahkan bisa sunnah. (zak/sam)
Labels: Fatwa

Thanks for reading Tanggapan NU pada Fatwa Haram Merokok. Please share...!

1 Comment for "Tanggapan NU pada Fatwa Haram Merokok"

Masak makruh kok disukai. Uang yang dikeluarkan oleh perokok melebihi APBN kita, lebih baik digunakan yang lebih bermanfaat.
Cukai rokok 7 % saja, terkumpul 100 trilyun. Berarti uang yang dikeluarkan perokok adalah 14 x 100 trilyun = 1400 trilyun. Luar biasa.

Back To Top