Sarana Berbagi info, Pengalaman dan ilmu

Mengganti Benda Nadzar 2

HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PC. LBM NU PAMEKASAN


BULAN SEPTEMBER 2006

 DESKRIPSI MASALAH
Berdasarkan keputusan Bahtsul Masail bulan lalu (Agustus 2006) di MWC NU kota Pamekasan, bahwa menurut Syafi'iyah mengganti benda nadzar yang disebutkan dalam aqad nadzar dengan uang atau benda lainnya tidak boleh.

PERTANYAAN:


  1. Adakah qaul Syafi'iyah lainnya atau madzhab lain yang membolehkan nadzir mengganti dengan uang atau benda lainnya dan atau mengalihkan kepada panitia/orang lain?

JAWABAN :


Menurut Syafi’iyah, muhawirin tidak menemukan nash yang membolehkan. Sedangkan menurut Hanafiyah boleh dengan syarat nilainya harus sama dengan apa yang disebutkan nadzir dalam aqad.

REFERENSI :


- Mughni al-Muhtaj, Juz IV, Hal. 464
- Madzahib al-Arba’ah, Juz II, Hal. 140
وعبارته :


-  أو نذر التصدق بشيئ على اهل بلد معين مكة او غيرها كرمة ذلك وفاء بالتزامه وصرفه لمساكينه من المسلمين ولا يجوز نقله كما فى زيادة الروضة كالزكاة ، اهـ (مغنى المحتاج، جـ 4، صـ 464)


-  واعلم ان النذر المطلق لا يتقيد بزمان ولا مكان ولا دراهم ولا فقير فاذا نذر ان يتصدق يوم الجمعة بهذا الدرهم على فلان فتصدق يوم الخميس او يوم السبت بغير هذا الدرهم على شخص اخر جاز وكذا لو عين شهر الاعتكاف او للصوم فجعل صح وكذا اذا نذر ان يحج سنة كذا فحج قبلها صح. اما نذر المعلق فانه يتعين فيه الوقت فقط اذ لا يصح تقديمه على وقوع المعلق عليه بخلاف تأخيره عنه فانه جائز اما تعيين الفقير والدرهم والمكان فيه فليس بلازم  فيصح ان يدفع غير الدرهم المنذور لفقير اخر غير الذي ذكره فلو نذر لفقراء مكة جاز الصرف لفقراء غيرها سواء كان النذر مطلقا او معلقا . اهـ {مذاهب الاربعة، جـ 2، صـ 140}



Proses Air Mineral dan Mengganti Benda Nadzar1

HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PC. LBM NU PAMEKASAN


BULAN AGUSTUS 2006



1.      Deskripsi Masalah
Air merupakan kebutuhan utama yang tidak dapat lepas khususnya dalam kehidupan manusia. Sedangkan pasokan air bersih yang layak dikonsumsi sering kali kurang mencukupi kebutuhan terutama pada saat musim kemarau. Untuk dapat memenuhi kebutuhan air bersih secara kontineu, dilakukan daur ulang air limbah dan air mutanajjis untuk menjadi air bersih meskipun masih ada sumber air bersih yang bisa didapatkan.
Dalam kondisi yang seperti ini, muncul persoalan baru dalam perspektif fiqih. Dalam pandangan fiqih, jika perubahan air tha_hir muthahhir menjadi lebih jelek menyangkut warna, bau dan rasa atas upaya manusia yang berarti bukan berubah dengan sendirinya, maka dihukumi air tha_hir dan bukan muthahhir lagi. Sedangkan persoalan di atas dalam kondisi sebaliknya, yakni atas proses/rekayasa manusia air limbah dan air mutanajjis berubah menjadi air bersih tanpa tersisa sedikitpun ciri-ciri sebelumnya yang menyangkut warna, bau dan rasa.

PERTANYAAN:


Apakah air limbah dan air mutanajjis yang telah berubah menjadi air bersih atas proses/rekayasa manusia dapat dihukumi tha_hir muthahhir?

JAWABAN :


Air limbah dan air mutanajjis yang telah berubah menjadi air bersih atas proses/rekayasa manusia dalam jumlah minimal dua qullah, dapat dihukumi tha_hir muthahhir, sedangkan jika kurang dari dua qullah, maka air mutanajjis tersebut tetap mutanajjis.

REFERENSI :


Merujuk pada hasil Keputusan MUNAS ALIM ULAMA, Tanggal 27-28 Juli 2006 di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Halaman 4-9
وعبارته :


1. (فصل فى كيفية تطهير الماء النجس) إذا أراد تطهير الماء النجس نظرت فإن كانت نجاسته بالتغير وهو اكثر من قلتين طهر بأن يزول التغير بنفسه أو بأن يضاف اليه ماء اخر او بأن يؤخذ بعضه لأن النجاسة بالتغير وقد زال وإن طرح فيه تراب أو جص فزال التغير ففيه قولان قال فى الأم لا يطهر كما لا يطهر إذا طرح فيه كافور أو مسك فزالت رائحة النجاسة وقال فى حرملة يطهر وهو الأصح لأن التغير قد زال فصار كما لو زال بنفسه أو بماء اخر ويفارق الكافور والمسك لأن هناك يجوز أن تكون الرائحة باقية وإنما لم تطهر لغلبة رائحة الكافور والمسك وإن كان قلتين طهر بجميع ما ذكرناه إلا بأخذ بعضه فإنه لا يطهر به لأنه ينقص عن قلتين وفيه نجاسة وإن كانت نجاسته بالقلة بأن يكون دون القلتين طهر بأن يضاف اليه ماء اخر حتى يبلغ قلتين كالأرض النجسة إذا طرح عليها ماء حتى غمر النجاسة ومن أصحابنا من قال لا يطهر لأنه دون القلتين وفيه نجاسة والأول أصح لأن الماء إنما ينجس بالنجاسة إذا وردت عليه وههنا ورد الماء على النجاسة فلم ينجس إذا لو نجس لم يطهر الثوب النجس إذا صب عليه الماء. {المهذب فى فقه الإمام الشافعى، إبراهيم بن علي بن يوسف الشيرازي أبو إسحاق، بيروت، دار الفكر، جـ1، صـ 6-7}


وكذا فى{المجموع شرح المهذب، محي الدين بن شرف النواوي، بيروت، دار الفكر، جـ 1، صـ 190-191}



Fungsi dan Pemanfaatan Masjid

HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PC. LBM NU PAMEKASAN


BULAN MEI – JULI 2006



DESKRIPSI MASALAH

Akhir-akhir ini di sebagian tempat ada kecendrungan memfungsikan Masjid untuk berbagai macam kegiatan, baik kegiatan keagamaan, kemasyarakatan, dan bahkan kegiatan perorangan/pribadi, untuk melengkapi kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, maka banyak ditemukan di dalam masjid saarana-sarana pelengkap seperti adanya WC, jedding, podium, panggung, dekorasi/kwadi, sound system, alat shoting dan lain sebagainya, kesemuanya ditaruh di lantai masjid yang tidak dipergunakan untuk shalat, adakalnya di lantai atas atau di lantai bawah.

PERTANYAAN :





1.      Kegiatan apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dilaksanakan di dalam masjid?

JAWABAN :


Semua kegiatan yang boleh dilaksanakan di luar masjid juga boleh dilaksanakan di dalam masjid dengan ketentuan :
a.   Tidak ada larangan nash Al-Qur’an atau Hadits, seperti kencing, qadil hajah, mengotori terutama dengan najis;
b.      Tidak mengganggu orang yang melaksanakan ibadah dan melaksanakan kegiatan di dalam masjid;
c.       Tidak mengganggu kehormatan masjid, seperti mencari barang hilang;
d.      Tidak menjadikan bagian masjid sebagai tempat perniagaan tetap.

REFERENSI :


1.      Ihya’ ‘Ulum al-Din, Juz II, Hal. 331
2.      Kitab al-Fiqh ‘Alaa Madza_hib al-Arba’ah, Juz I, Hal. 287, 291, 285, 286 dan 290
3.      Ghayah al-Talkhish, Hal. 95-96
وعبارته :


1.    ومنها ما هو مباح خارج المسجد كالخياطة وبيع الادوية فهذا فى المسجد ايضا لا يحرم الا بعارض وهو ان يضيق المحل على المصلين ويشوش عليهم صلاتهم فان لم يكن شيئ من ذلك فليس بحرام والاولى تركه ولكن شرط اباحته ان يجري فى اوقات نادرة وايام معدودة فان اتخذ المسجد دكانا على الدوام حرم ومنع منهاهـ {احياء علوم الدين، جـ 2، صـ 331}


2.     يحرم اتخاذ المسجد محلا للبيع والشراء اذا ازرى بالمسجد اضاع حرمته فإن لم يزر كره الا لحاجة ما لم يضيق على المصل فيحرم. اما عقد النكاح به فإنه يجوز للمعتكف.{كتاب الفقه على مذاهب الاربعة، جــ : 1، صــ: 287}


3.     ويباح الوضوء فى المسجد مالم يؤد الى تقذيره بصاق او مخاط والا كان حراما عند الشفعية والحنابلة  وكذالك يباح اغلاق المسجد فى غير اوقات الصلاة عند الأئمة الثلاثة. {كتاب الفقه على مذاهب الاربعة، جــ : 1، صــ:291}


4.    لا يكره النوم فى المسجد الا اذا ترتب عليه تهويش كان يكون للنائم صوت مرتفع بالغطيط. {كتاب الفقه على مذاهب الاربعة، جــ : 1، صـ: 285}


5.   يكره رفع صوت بالذكر فى المسجد ان هوش على المصل او مدرس او قارئ او مطالع او نائم لا يسن ايقاظه والا فلا كراهة  فإن كان بما لا يحل فإنه يحرم مطلقا  وان كان بما لا يحل لم يكره الا اذا ترتب عليه تهويش ونحوه. {كتاب الفقه على مذاهب الاربعة، جــ : 1، صــ: 286}



6.    ويجوز تعليم العلم فى المسجد وقراءة  القرأن والمواعظ والحكم مع ملاحظة عدم التهويش على المصلين باتفاق. وسطح المسجد له حكم المسجد فيكره ويحرم فيه ما يكره ويحرم فى المسجد اما المنازل التى فوق المساجد فليس لها حكم المساجد.


يكره الكتابة على جدران المساجد وسقوفه ويحرم الاستناد لما كتب فيه من القرأن بأن يجعله خلف ظهره. {كتاب الفقه على مذاهب الاربعة، جــ : 1، صــ: 290}


7.    (مسئلة) يستحب عقد حلق العلم فى المساجد قال فى الجواهر الأولى بالمعتكف قرأة العلم وتعليمه ومطالعته وكتابته ومن لازم ذلك الاحتياج الى وضع الكتب فيه فارتفاق المدرس بوضع كتبه فيما ذكر بحيث لا يضيق على المصلين جائز لأن وضع الكتب وسيلة الى التعليم المستحب وللوسائل حكم المقاصد. اهـ{غاية التلخيص، صــ: 95-96}



Kajian Fiqhiyyah

MENYIKAPI PERBEDAAN DALAM FURU’IYAH*)
(Sebuah Telaah Perbedaan Pendapat Ulama 4 Madzhab Tentang Masalah Wudlu’)

 By:  AKHMAD FAUZI, S.HI **)

A. Iftitah

Fiqih merupakan salah satu khazanah intelektual islam yang diakui paling banyak mempengaruhi pola fikir dan prilaku masyarakat islam sehingga dalam kenyataan masyarakat awam kadang-kadang sangat sulit dibedakan antara budaya yang terbentuk dari fiqih dan fiqih yang dimasukkan dalam nilai-nilai suatu budaya lokal.
Fiqih didefinisikan الفقه هو العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصيلية  (hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terinci). Kalau definisi ini diurai, maka dapat dipertajam isinya; yaitu (a) Fiqih itu adalah ilmu hasil garapan manusia (ilmu muktasab) oleh karena itu peran ra’yi (nalar) mendapat tempat dan diakui dalam batas-batas tertentu; (b) Fiqih itu obyek garapannya adalah al-Ahkamul ‘Amaliyah. Ia berkaitan dengan penataan perbuatan manusia yang bersifat positif dan riil serta tidak bersifat teoritis seperti halnya ilmu kalam/aqidah; (c) Sumber pokok fiqih itu adalah wahyu dalam bentuknya yang rinci, baik dalam al-Qur’an maupun Hadits.
Dengan demikian, istinbat hukum dalam fiqih dihasilkan dari hasil pemikiran manusia (ulama mujtahid) melalui proses ijtihad dengan cara mengoptimalkan potensi intelektualnya daalam menggali hukum dari sumbernya (al-Qur’an dan Hadits) yang tidak dikemukakan atau dikemukakan dengan tidak jelas (dzanni) yang memungkinkan terjadinya multi interpretasi. Oleh karena itu, perbedaan sudut pandang masing-masing ulama mujtahid dalam menafsirkan, menggali nash-nash dzonni (istidlal al-ahkam) dalam al-Qur’an dan Hadits dan pengaruh sosiokulturalnya maka istinbat (produk) hukum yang dihasilkan menyebabkan perbedaan pula. Namun demikian, perbedaan produk hukum yang dihasilkan mereka sama-sama mendapatkan legalitas kebenaran sebagaimana yang disabdakan beliau bahwa suatu ketetapan hukum yang dihasilkan dari proses ijtihad, apabila pada hakikatnya benar menurut Allah maka medapatkan dua pahala dan apabila salah maka satu pahala baginya. Dengan demikian kebenaran dalam fiqih seharusnya disikapi sebagai kebenaran relatif bukan kebenaran absolut/mutlak karena kebenaran mutlak hanyalah milik Allah semata.
Sebagai contoh istinbat hukum dalam fiqih adalah kewajiban shalat dalam al-Qur’an  ditunjukkan dengan amar اقيموا الصلاة  tanpa disertai dengan tata cara secara gamblang. Maka Rasulullah memberikan petunjuk melalui sabdanya صلوا كما رئيتمواني اصلى  (shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat). Dari praktek nabi itulah kemudian dirumuskan kaifiyah shalat oleh para shahabat, tabi’in dan fuqaha’ dengan segala syarat, rukun dan batalnya.
Melalui contoh tersebut, kita dapat membedakan antara hukum yang dihasilkan dari nash qath’i atau yang biasa dinamakan syariah dan hukum yang dihasilkan dari nash yang dzanny (fiqh) walaupun sebenarnya antara keduanya sangat erat hubungannya, karena fiqih merupakan formula yang difahami dari syariah sedangkan syariah tidak bisa dilaksanakan dengan sempurna tanpa pemahaman yang mendalam melalui fiqih.
Berdasarkan hal tersebut, minimal ada 6 perbedaan konsep antara syariah dengan fiqih yang harus difahami agar tidak terjadi pemahaman keliru yang pada akhirnya menyebabkan fanatisme buta terhadap hukum islam yang beragam. Enam perbedaan tersebut adalah: (1) dilihat dari subyeknya, syariah ditetapkan oleh syari’ sedangkan fiqih ditetapkan oleh manusia (mujtahid atau fuqaha’); (2) syariah menempati kualitas wahyu, sedangkan fiqih berkualitas ijtihady; (3) syariah memiliki tingkat kebenaran absolut dan universal sedangkan fiqih memiliki kebenaran relatif; (4) syariah bersifat universal sedangkan bersifat temporal dan lokal (dipengaruhi perubahan dimensi ruang dan waktu); (5) syariah hanya satu sedangkan fiqih lebih dari satu, seperti terlihat dalam aliran-aliran hukum madzhab; (6) syariah menunjukkan kesatuan dalam islam sedangkan fiqih menunjukkan keberagamannya.
Namun, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mewacanakan panjang lebar tentang pengembangan fiqih formatif yang tidak akomodatif terhadap perubahan yang akan berakibat berubahnya hukum, tetapi minimal untuk memberikan legitimasi, baik filosofis maupun ilmiyah sehingga hukum tersebut menjadi bertambah kokoh teryakini secara imani dan intelektual. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan dijelaskan sebagian dari pruduk fiqih tentang masalah wudlu’ yang berkaitan dengan pengertiannya, hukum, syarat wajib dan sahnya, fardlu/rukunnya, dan yang membatalkannya menurut 4 aliran madzhab sunny terkenal yaitu: al Imam Abu Hanifah an-Nu’man Bin Tsabit al-Kufi (Hanafiyah), Imam Malik Bin Anas al-Ashbahi (Malikiyah), al-Imam Muhammad Bin Idris asy-Syafi’i (Syafi’iyah), al-Imam Ahmad Bin Muhammad Bin Hanbal al-Syaibany (Hanabilah).

Makalah K T S P

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN [KTSP]
SEBUAH HARAPAN BARU *)

By : AHMAD FAUZI SYAH, S.HI**)
Pengantar
Tidak ada suatu system yang terbakukan dalam sebuah proses pekerjaan yang mencita-citakan kesempurnaan sebagai titik akhir. Pendidikan sebagai salah satu hal yang berproses menuju kesempurnaan tentunya harus terus diarahkan pada perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia sehingga tercipta generasi yang mampu menjadi bagian dari penentu perkembangan dan perubahan yang terjadi, bukan malah terombang ambingkan oleh derasnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian pesat dan menantang. Selama ini siswa dinilai belum mampu memaksimalkan potensinya dari proses pendidikan yang dijalani di setiap tingkat satuan pendidikannya sehingga perlu adanya perubahan-perubahan system pendidikan yang diharapkan menjadi jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah tahun 1968 dan 1975 bersifat sentralistik, hanya ada satu kurikulum untuk satu jenis pendidikan di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat nasional, seragam, dikembangkan oleh tim pusat sementara guru-guru hanya berperan sebagai pelakasana di sekolah. Dalam kurikulum 1984 telah ada muatan lokal yang disisipkan pada bagian bidang studi yang sesuai, dan lebih di-intensipkan lagi pelaksanaannya dalam Kurikulum 1994.
Dalam Kurikulum 1994 (Kurikulum Berbasis Kompetensi) muatan lokal tidak lagi disisipkan, tetapi menggunakan pendekatan monolitik berupa bidang studi, baik bidang studi wajib atau pilihan. Dengan adanya kebijakan otonomi daerah dan perubahan kurikulum menjadi KBK, kemungkinan muatan lokalnya akan lebih besar, modelnya lebih beragam dan sistemnya tidak terpusat lagi (desentralistik). Idealnya perimbangan muatan nasional dengan daerah antara 25% - 40 % nasionaldan 60% - 75 % daerah. Dengan bobot muatan daerah yang lebih besar berarti pengembangan kurikulum lebih banyak dilakukan oleh tim pengembang yang terdiri oleh para ahli dan guru-guru di daerah. Kurikulum juga akan lebih banyak diwarnai oleh oleh unggulan daerah, baik kekayaan, perkembangan maupun kebutuhan daerah.
Kurikulum 2004 (KBK) yang dikembangkan dan dikaji oleh praktisi-praktisi pendidikan yang diharapkan menjadi solusi dari kebuntuan system pendidikan di Indonesia ternyata menimbulkan kebingungan arah teknis pelaksanaannya. Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Pasal 10 maka pada Tahun Pelajaran 2006/2007 sekolah/madrasah sudah mulai mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang terdapat dalam Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006 dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dukembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum ini pada dasarnya tidak berbeda jauh dari Kurikulum Berbasis Kompetensi, sehingga bagi sekolah/madrasah yang telah melaksanakan Kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan akan mampu mengembangkan dan melaksanakan KTSP secara mandiri.
KTSP di suatu sekolah/madrasah akan berhasil apabila semua pilar-pilar pelaksana pendidikan sadar dan saling mendukung termasuk peserta didik sebagai bagian terpenting sasaran kurikulum ini. Oleh karena itu, makalah ini dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada siswa-siswa baru, setidaknya mengubah pradigma lama yang mereka alami selama ini. Sehingga peserta didik sadar bahwa dalam proses kegiatan belajar mengajar siswa bukanlah obyek belaka tetapi siswa juga subjek dalam upaya pemahaman dan penemuan pengetahuan melalui kreasi, inovasi, kemandirian dirinya tanpa mengabaikan posisi dan fungsi guru sebagai pengajar, pelatih dan pendidik.

Makalah K B K

PELAKSANAAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI (KBK)
ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN*)

By : AKH. FAUZI SYAH, S.HI **)

A. Pendahuluan
            Perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya. Perubahan yang terus menerus ini menuntut perlunya perbaikan system pendidikan nassional termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan massyarakat yang manpu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah no. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom berimplikasi terhadap kebijaksanaan pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralistik ke desentralistik. Pergeseran pengelolaan tersebut berimplikasi pula pada penyempurnaan kurikulum madrasah/sekolah yang mengacu pada UU no. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
Mengacu pada hal tersebut, pemerintah melalui SK Mendiknas no. 045/U/2002 tentang Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang pelaksanaannya secara serentak di seluruh Indonesia pada Tahun Pelajaran 2004/2005 dan memberikan tenggang waktu terakhir kepada satuan pendidikan yang belum manpu melaksanakannya sampai Tahun Pelajaran 2006/2007. Dengan diberlakukannya Kurikulum 2004 tersebut sebagai pengembangan dari Kurikulum sebelumnya, pemerintah jauh-jauh hari secara intensif mengadakan sosialisasi, pelatihan, work shoop KBK kepada komponen-komponen (Pengawas, kepala madrasah, waka madrasah, staf administrassi madrasah, guru, wali murid, siswa, dsb), walaupun pada kenyataannya gagasan tersebut menimbulkan banyak penafsiran-penafsiran sehingga kurikulum tersebut yang seharusnya menjadi basic suksesnya kegiatan belajar mengajar malah menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan dari komponen-komponen tersebut.
Kalau kita teliti pelaksanaan KBK selama 2 tahun, mayoritas lembaga-lembaga pendidikan baik negeri atau swasta, yang favorit menurut penilaian orang apalagi yang tidak favorit yang sudah melaksanakannya masih jauh dari harapan kita semua untuk membentuk intelektual siswa yang cerdas, kreatif, inovatif, mandiri sebagai tujuan dari pengembangan kurikulum dari 1994 ke 2004 (KBK). hal tersebut menurut beberapa kalangan disebabkan oleh beberapa factor yang akan diuraikan pada bagian isi dalam makalah ini.
Oleh karena itu, makalah ini dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada siswa-siswa baru, setidaknya mengubah pradigma lama yang mereka alami pada waktu duduk di jenjang pendidikan sebelumnya. Sehingga mereka sadar bahwa dalam proses kegiatan belajar mengajar siswa bukanlah obyek belaka tetapi siswa juga subjek dalam upaya pemahaman dan penemuan pengetahuan melalui kreasi, inovasi, kemandirian dirinya tanpa mengabaikan posisi dan fungsi guru sebagai pengajar, pelatih dan pendidik.

Koleksi Pribadi

Kenangan Pernikahanku
21 Agustus 2007

Setelah beberapa tahun aku melajang mencari jatidiriku, berbagai pengalaman hidup aku lalui, pahit, manis, dingin, panas, maka pada tanggal 21 Agustus 2007 aku akhiri masa sendirianku dengan meminang seorang gadis desa yang sanggup mendampingiku melanjutkan perjalanan hidup. alhamdulillah...... ini dianatara kenangan perkawinanku, kalau ga' percaya....ha...ha...


Bersama saudaraku





























Buah Hatiku

Setelah satu tahun penantian seorang anak, maka pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2008 jam 10.30 WIB kami dikarunia seorang buah hati yang kami kasih nama " AHMAD AQIL WASTIQ" dengan harapan menjadi anak yang dipuji, cerdas, pintas, bijaksana dan terpercaya.....ini diantara koleksi fotonya......





Back To Top