PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU RA/MADRASAH DALAM
JABATAN TAHUN 2012
A. Syarat:
Umum
1. Berstatus sebagai GURU TETAP pada Raudlatul/Bustanul/Tarbiyatul Athfal
atau pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah;
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
3. Belum pernah menjadi peserta sertifikasi baik melalui jalur Penilaian
Portofolio/PLPG maupun jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) maupun melalui Dinas
4. Belum tercantum dalam Sisa Long List (Daftar Urut
Prioritas) Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2012 sebagaimana
yang di-up load (diunggah) dalam website:
http://www.kemenag.go.id.);
5. Pada 1 Januari 2013 berusia maksimal 58 tahun;
6. Mengisi formulir A.1 (bagi CALON PESERTA BARU yang namanya belum
tercantum dalam daftar sisa long list), atau
7. Mengisi formulir A.2 (bagi CALON PESERTA REVISI yang namanya sudah
tercantum dalam daftar sisa long list, tetapi ada perubahan/revisi
data. Misalnya: tertera dalam sisa long list calon yang
bersangkutan tercatat sebagai guru tetap di MTs. Al-Bayan, Bogor. Akan tetapi,
sekarang yang bersangkutan adalah guru tetap di MA Al-Qalam, Tangerang
Selatan).
Khusus
Guru yang berijazah minimal S-1/D-IV:
1. menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara
terus-menerus; atau
2. memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 7 (tahun) tahun pada saat
pendaftaran.
Guru yang berijazah SLTA/Diploma:
1. pada 1 Januari 2013 berusia minimal 50 tahun dan telah menjadi guru
sejak 1 Januari 1993 sampai sekarang secara terus menerus; atau
2. pada 1 januari 2013 berusia minimal 50 tahun dan memiliki pengalaman
kerja sebagai guru minimal 20 (dua puluh) tahun pada 1 Januari 2013 secara
akumulatif; atau
3. memiliki golongan minimal IV/a;
B. Tata Cara
1. Pastikan bahwa formulir yang diisi adalah formulir sebagaimana terlampir
dan sesuai dengan peruntukannya. (Awas! Jangan sampai salah memilih jenis
formulir antara formulir A.1 atau formulir A.2)
2. Formulir diisi secara benar, lengkap, akurat, dan jelas sesuai Pedoman ini.
3. Formulir yang sudah diisi dilampiri dengan dokumen:
a. copy Surat Keputusan (SK) pengangkatan (bagi PNS);
b. copy Surat Keputusan (SK) sebagai Guru Tetap (bagi Non-PNS);
c. copy SK sebagai Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai PNS (bagi guru PNS
yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat sebagai PNS);
d. Print out NUPTK;
e. Surat penugasan mengajar;
f. copy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pihak yang berwenang;
g. Khusus untuk “calon peserta revisi”, dokumen yang dilampirkan cukup
dokumen yang mendukung kebutuhan revisinya saja. Misalnya, sebelumnya Ahmad
tercatat sebagai guru di MTs. Al-Bayan, Bogor sekarang pindah menjadi guru di
MA Al-Qalam, Tangerang Selatan, maka dokumen yang disertakan Ahmad cukup foto
copy Surat Keputusan sebagai guru tetap di tempat yang baru.
4. Formulir beserta lampirannya diverifikasi oleh Kepala RA/Madrasah
(SATMINKAL). Setelah dinyatakan benar, lengkap, akurat dan jelas, Kepala RA/Madrasah
membubuhkan tanda tangan dan cap/stempel madrasah pada formulir tersebut;
5. Kepala RA/Madrasah menyerahkan formulir beserta seluruh berkas
pendukungnya secara kolektif ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
setempat, disertai dengan daftar nama yang berisi seluruh calon peserta
sertifikasi dalam format “excel”. Kepala Seksi Mapenda/Seksi Madrasah di kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota ikut bertanggung jawab atas kesalahan formulir
yang ditandatanganinya. Penyerahan dicatat dalam Berita Acara Serah
Terima.
6. Bila suatu madrasah mengirimkan usulan “calon peserta baru” dan “calon
peserta revisi” sekaligus, maka masing-masing dibuat dalam “sheet” yang
berbeda.
7. Penulisan daftar yang berisi seluruh nama guru calon peserta sertifikasi
se-RA/madrasah yang bersangkutan menggunakan font “Arial Narrow” ukuran
10 points.
8. Tim Sertifikasi Guru pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
menghimpun dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran, kelengkapan, akurasi
dan kejelasan formulir beserta berkas guru calon peserta sertifikasi. Pastikan
tidak ada: (1) nama yang ganda, (2) guru yang berasal dari RA/Madrasah di luar
Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan (3) calon peserta yang tidak memenuhi
syarat. Setelah dinyatakan benar, akurat dan lengkap, Kasi Mapenda/Madrasah
pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menandatangani dan membubuhkan
cap/stempel Kantor Kementerian Agama pada tiap-tiap formulir tersebut;
9. Tim sertifikasi guru pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
menyerahkan copy formulir beserta daftar yang berisi seluruh nama guru calon
peserta sertifikasi se-kabupaten/kota (baik calon peserta baru maupun calon
peserta revisi) kepada Tim sertifikasi guru pada Kanwil Kementerian Agama
Provinsi. Berkas pendukung tidak perlu disertakan. Penyerahan
dicatat dalam Berita Acara Serah Terima.
10. Penulisan daftar yang berisi seluruh nama guru calon peserta
sertifikasi se-kabupaten/kota menggunakan font “Arial Narrow” ukuran 10
points.
11. Tim sertifikasi guru pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerima
formulir beserta daftar calon peserta dari tiap-tiap kabupaten/kota, untuk
dihimpun menjadi daftar calon peserta sertifikasi se-provinsi. Pastikan tidak
ada: (1) nama calon peserta yang ganda, (2) calon peserta yang berasal dari
RA/Madrasah di luar provinsi yang bersangkutan, dan (3) calon peserta yang
tidak memenuhi syarat;
12. Daftar “calon peserta baru” dibuat dengan menggunakan format/aplikasi
Excel maksimal dalam 4 (empat) sheet, sesuai kebutuhan. Sheet pertama memuat
daftar guru mata pelajaran umum PNS; sheet kedua memuat daftar guru mata
pelajaran umum Bukan-PNS; sheet ketiga memuat daftar guru mata pelajaran
keagamaan (termasuk guru Kelas RA, guru Kelas MI, dan guru Bahasa Arab) PNS;
sheet keempat memuat daftar guru mata pelajaran keagamaan Bukan-PNS. Begitu
juga “calon peserta revisi” dibuat dengan menggunakan format/aplikasi Excel
dalam sheet yang berbeda;
13. Daftar usulan yang diajukan oleh Tim sertifikasi guru pada Kanwil
Kementerian Agama kepada Direktorat Pendidikan Madrasah dibuat secara berurutan
dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota berikutnya sampai tuntas;
14. Penulisan daftar yang berisi seluruh nama guru calon peserta
sertifikasi se-provinsi menggunakan font “Arial Narrow” ukuran 10
points.
15. Tim sertifikasi guru pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi menyerahkan
daftar nama calon peserta sertifikasi tiap-tiap provinsi kepada Tim sertifikasi
guru pada Direktorat Pendidikan Madrasah dalam bentuk soft copy dan hard
copy untuk diverifikasi dan diolah menjadi Daftar Urutan Prioritas/DUP
(Long List) peserta. Serah terima formulir dan daftar calon peserta
dicatat dalam Berita Acara Serah Terima.
16. Daftar peserta yang telah diverifikasi dan diolah oleh Direktorat
Pendidikan Madrasah akan digabung dengan sisa long list untuk
menjadi Long List baru.
17. Long list baru akan di-up load di web
Kementerian Agama RI untuk mendapatkan masukan dan memberikan koreksi, sebelum
dinyatakan sebagai long list yang fiks.
18. Pendaftaran dan penyerahan formulir dari madrasah kepada Tim
sertifikasi guru pada kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dilaksanakan
sejak pengumuman ini sampai dengan 27 November 2012.
19. Verifikasi data dan dokumen oleh kantor Kementerian Agama kab/kota
dilakukan mulai tanggal 27 November sampai dengan 15 Desember 2012.
20. Daftar usulan dan copy formulir diserahkan Tim sertifikasi guru pada
kantor Kementerian Agama kab/kota kepada Tim sertifikasi guru pada kantor
wilayah Kementerian Agama provinsi paling lambat 17 Desember 2012.
21. Penghimpunan dan verifikasi data oleh Tim sertifikasi guru pada kantor
wilayah Kementerian Agama provinsi dimulai 18 sampai dengan 27 Desember
2012.
22. Batas akhir penyerahan daftar calon peserta sertifikasi guru dari Tim
sertifikasi guru pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi kepada
Direktorat Pendidikan Madrasah adalah tanggal 28 Desember 2012.
C. Petunjuk Pengisian Formulir
1. Diisi dengan mencoret kata yang tidak sesuai, membubuhkan tanda silang
(X), atau menuliskan data dengan huruf balok (capital) pada tempat yang
tersedia;
2. Kata “Kabupaten/Kota” agar dipilih salah satu dengan mencoret kata yang
tidak sesuai. Selanjutnya, tuliskan nama kabupaten atau kota yang sesuai. Jika
tidak ada kejelasan tentang data ini, maka formulir tidak dapat diproses lebih
lanjut (diskualifikasi);
3. Penulisan nama tidak perlu mencantumkan gelar apapun (termasuk gelar
Haji atau sejenisnya), selain gelar akademik;
4. Penulisan gelar menggunakan singkatan yang lazim. Bila yang bersangkutan
memiliki dua gelar, misalnya S-1 dan S-2, maka ditulis dengan meletakkan tanda
koma (,) di antara keduanya. Contoh: SE, M.Pd.
5. Penulisan tempat lahir menggunakan nama Kabupaten/Kota kelahiran (bukan
Desa/Kelurahan atau Kecamatan);
6. Penulisan Nomor Induk Pegawai (NIP) menggunakan NIP baru (18 digit);
7. SATMINKAL atau Satuan Administrasi Pangkal adalah RA/Madrasah/Sekolah
yang menjadi tempat penugasan bagi PNS; atau menjadi tempat tugas di mana guru
yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap (bagi yang Non-PNS). Meskipun
mengajar di beberapa tempat, satu guru hanya memiliki satu SATMINKAL;
8. Beban mengajar per minggu dihitung dalam satuan JTM atau Jam Tatap Muka.
Tugas tambahan seperti menjadi kepala madrasah atau lainnya tidak dimasukkan
dalam penghitungan beban mengajar. Oleh karena itu, untuk pengisian beban
mengajar, sebutkan jumlah JTM mengajar saja, tidak termasuk nilai JTM dari
tugas tambahan;
9. Diketahui/disetujui dan ditandatangani oleh Kepala RA/Madrasah
(SATMINKAL) dan dibubuhi cap/stempel RA/Madrasah (SATMINKAL);
10. Diketahui/disetujui dan ditanda tangani oleh Kasi Mapenda/Kependa Islam
dan dibubuhi cap/stempel Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
11. Nama mata pelajaran beserta kode-nya diisi sesuai yang diampu pada
SATMINKAL (lihat tabel daftar nama dan kode mata pelajaran). Penulisan mata
pelajaran tidak boleh disingkat. Jika mengampu lebih dari satu mata pelajaran
pada SATMINKAL, maka guru dapat memilih salah satunya untuk mengikuti
sertifikasi. Pastikan kode mata pelajaran benar, sesuai dengan nama mata
pelajarannya. Jika terjadi perbedaan antara nama mata pelajaran dengan
kodenya, maka kode mata pelajaran yang dianggap benar.
12. Khusus untuk “calon peserta revisi”, yang bersangkutan menambahnkan
informasi tentang data yang direvisi. Misalnya, data yang direvisi: tempat
tugas, kualifikasi akademik (dari < S-1 menjadi S-1 atau dari S-1
menjadi S-2), mata pelajaran yang disertifikasi (dari IPA terpadu menjadi
Biologi), dll.
lebih lengkapnya kunjungi situsnya kemenag di sini