Janazah/mayit meninggal tidak berada di rumah, melainkan di perantauan. Ia dibawa pulang dalam keadaan sudah didalam peti mati, sehingga kita tidak tahu cara tajhiznya dan posisinya didalam peti. Adakalanya ia berasal dari rumah sakit dalam negeri atau luar negeri, bahkan dari negeri non muslim, sedang kematiannya ada yang baru sehari, dua hari, seminggu atau beberapa minggu.
Pertanyaan :
1. Apakah wajib membuka peti mati untuk melihat posisi mayit ?
2. Apakah wajib kita melakukan tajhiz (memandikan dan mengkafani) ? Bagaimana jika mayit telah berubah (membusuk) ?