Sarana Berbagi info, Pengalaman dan ilmu

Kekerasan Atas Nama Agama




Diskripsi Masalah
Stigma “atas nama agama” muncul karena kelompok pelaku kekerasan terdiri atas komunitas beragama. Motif dilakukan tindak kekerasan antara lain pelecehan lambang kebesaran agama (pembakaran mushaf Al-Qur'an), reaksi atas penyimpangan ajaran (Ahmadiyah, Syi’ah, teologi Lia Eden), faham keagamaan yang eksklusif (LDII, Pengamal Shalawat Wahidiyah), pembelaan diri (MTA) dan motifasi lain. Pelaku mengatasnamakan tindakannya sebagai bentuk respon terhadap kemungkaran.

Kriteria Faham Keagamaan Sempalan


Konflik di akar rumput (masyarakat lapis bawah) sering dipicu oleh klaim faham keagamaan tertentu dianggap sesat, menyimpang atau berperilaku bid’ah. Seringkali sulit diupayakan titik temu karena masing-masing kelompok menganggap dirinya benar.
Pertanyaan
a. Adakah kriteria normatif syar’i guna memastikan bahwa faham keagamaan tertentu sesat, menyimpang atau tergolong bid’ah, baik pada aspek aqidah, ibadah, perilaku keagamaan dan tradisi budaya yang dilestarikan ?

Talangan Haji


Deskripsi Masalah :
Pada akhir-akhir ini sebagaimana kita ketahui bersama, pelayanan ibadah haji oleh KBIH bekerjasama dengan Bank, telah memanjakan para calon jamaah haji melalui dana talangan haji yang cukup memberikan kemudahan bagi para calon jamaah haji guna mendapat kuota haji. Namun di sisi yang lain ada permasalahan yang perlu dikaji, terutama mengenai uang yang disyaratkan oleh pihak Bank tentang adanya ujroh sesuai dengan kapasitas uang talangan dan masa pelunasan pembayaran pendaftaran haji.

Zakat Tanaman Karet Dan Kelapa Sawit


Deskripsi Masalah:
Zakat adalah harta yang di ambil dari orang kaya untuk fuqara', masakin dan lain-lain, namun dalam kitab Syafi'iyyah tidak hanya melihat sisi kekayaan saja, tetapi juga melihat jenis hartanya, yaitu mawasyi (ternak), zuru' (tanaman biji-bijian), tsimar (buah-buahan), naqdain (emas-perak), ma'dan (tambang emas-perak), rikaz (emas-perak peninggalan sebelum Islam) dan tijarah (perniagaan). Sementara tanaman semisal karet, kelapa sawit dan semacamnya hasilnya melebihi jenis-jenis harta zakat di atas.
Pertanyaan:

Pemberian Calon Kepada Pemilih


Deskripsi Masalah:
PILPRES, PILKADA, PILLEG, bahkan pemilihan ketua NU, ternyata telah menjadi kesempatan yang menguntungkan bagi kader, tokoh masyarakat dan orang yang punya hak pilih, untuk mencari keuntungan mendapatkan uang. Mereka yang menerima berdalih sebagai shadaqah, hibah, atau hadiah, dan untuk yang tidak mau menerima, karena menganggap pemberian itu termasuk risywah.
Pertanyaan:

Madrasah di Atas Tanah Masjid



Deskripsi Masalah :
Ketika tanah di halaman masjid masih luas, sementara kegiatan belajar membutuhkan lahan guna pendirian gedung madrasah. Atas kesepakatan takmir masjid, maka dibangunlah madrasah di atas lahan masjid yang masih tersisa. Setelah madrasah menjadi maju dan mempunyai penghasilan yang melimpah, tidak sadar kalau berdiri di atas tanah masjid. Selama ini, tidak pernah memberi kontribusi pada masjid, sehingga takmir masjid merasa dirugikan, karena para tenaga pendidik dan murid selalu menggunakan fasilitas masjid, seperti WC, kamar mandi, dan lain sebagainya. Akan lebih terasa lagi, ketika madrasah di negerikan.

Penggabungan Panen Dalam Zakat


Deskripsi Masalah:
Zaid menanam padi tanggal 1 Muharram 1432, panen bulan Jumadal Ula 1432 dengan penghasilan total beras tiga (3) kwintal. Pada bulan Rajab 1432 menanam lagi, bulan Dzulqa’dah 1432 panen dengan penghasilan tiga (3) kwintal (panen 1 dan 2 belum satu nishab). Kemudian Dzulhijjah 1432 menanam lagi, panen jatuh pada Rabi’uts Tsani 1433 dengan penghasilan beras 6 kwintal. Jika panen terakhir ini dijumlahkan dengan panen kedua sudah mencapai satu (1) nishab, namun sudah di tahun yang lain. Pada bulan Jumadal Ula 1433 menanam lagi, panen pada bulan Syawwal 1433 dengan penghasilan empat (4) kwintal.

Membunuh Untuk Menghindari Perkosaan


Deskripsi :
Beberapa waktu yang lalu negeri kita digemparkan dengan kasus Darsem, seorang TKW asal Subang yang akan dihukum pancung karena tuduhan membunuh di Arab Saudi. Dalam pembelaannya Darsem terpaksa membunuh, karena akan diperkosa oleh majikannya. Vonis pengadilan menyatakan, bahwa Darsem terbukti bersalah telah membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman pada Desember 2007. Sidang pengadilan di Riyadh pada 6 Mei 2009, menjatuhkan hukuman pancung bagi Darsem. Namun, Darsem akhirnya lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban dengan syarat yang cukup berat untuk ditanggung terpidana.

Menyoal Keharaman Menara Untuk BTS


Deskripsi:
PWNU dalam bahtsul masail di Sumenep tahun 2009 yang lalu telah memutuskan keputusan “menyewakan menara masjid untuk memasang tower antena jasa telekomunikasi adalah haram” dengan alasan (illat hukum) : (1) masjid telah terlepas dari pemiliknya, sehingga siapapun termasuk waqifnya sendiri tidak berhak melakukan istighlal (komersial). (2) menyewakan masjid adalah menodai kemuliaannya.

Problem Jenazah Dalam Peti Mati


Deskripsi :
Janazah/mayit meninggal tidak berada di rumah, melainkan di perantauan. Ia dibawa pulang dalam keadaan sudah didalam peti mati, sehingga kita tidak tahu cara tajhiznya dan posisinya didalam peti. Adakalanya ia berasal dari rumah sakit dalam negeri atau luar negeri, bahkan dari negeri non muslim, sedang kematiannya ada yang baru sehari, dua hari, seminggu atau beberapa minggu.
Pertanyaan :
1. Apakah wajib membuka peti mati untuk melihat posisi mayit ?
2. Apakah wajib kita melakukan tajhiz (memandikan dan mengkafani) ? Bagaimana jika mayit telah berubah (membusuk) ?

Perayaan Ulang Tahun


Diskripsi :
Ulang tahun bagi sebagian orang, adalah hal yang dinanti-nanti dan jangan sampai terlewatkan begitu saja tanpa upacara perayaan (pesta) walau sangat sederhana. Cara orang memperingati Hari Ulang Tahun bervariasi. Sebagian orang merayakannya dengan cara kebanyakan orang umum, yaitu dengan mengundang teman-tamannya kemudian tiup lilin yang dinyalakan di atas roti tart selanjutnya memotong kue/tumpeng dengan diiringi nyanyian lagu “panjang umur” dari para hadirin. Sebagian lagi disamping dengan cara itu juga plus dengan bacaan-bacaan seperti manaqib, diba’ surat-surat pendek, dan lain-lain. Ada juga yang merayakannya dengan mentraktir teman-temanya, dan sebagainya.

Pengembangan Illat Taaddud al Jumat


Deskripsi :
Sebagaimana dalam literatur kitab-kitab Syafi’iyah dan yang lain, bahwa faktor-faktor tertentu dapat menjadi alasan untuk melaksanakan shalat jumat lebih dari satu tempat dalam satu kawasan diantaranya penuhnya masjid dengan jamaah (لضيق المكان), sulitnya dipertemukan antara dua belah pihak yang berseteru (لعُسر الاجتماع), dan karena jarak yang jauh (لبُعد المكان). Pada era industrialisasi dan urbanisasi pekerja dari desa ke kota saat ini, seolah menuntut ‘alasan baru’ dalam melaksanakan ta’addud al-Jum'ah, kendatipun jarak antar satu kantor instansi, pabrik, terminal, rumah sakit atau lainnya dengan tempat yang lain tidak terlalu jauh. Namun karena ada aturan kerja yang mengikat, ketertiban pegawai, kantor yang eksklusif (tertutup) dan sebagainya, memaksa masing-masing tempat tersebut untuk mengadakan salat jumat

Aturan Shof Jamaah Wanita


Deskripsi :
Aturan shof jama’ah wanita adalah di belakang ma'mum laki laki. Namun yang terjadi di berbagai daerah secara turun-temurun jama’ah perempuan berada di sebelah kanan atau kiri, dengan alasan lebih aman dari fitnah dan tidak dalam satu tempat karena ada satir (penutup).
Pertanyaan :
a. Adakah perbedaan aturan shof jama’ah putra putri, antara yang dalam satu tempat dan yang beda tempat sebagaimana digambarkan di atas ?

Belanja Via Sales Dan Zakatnya


Deskripasi :
Sekarang ini banyak sekali sales yang berkeliling menawarkan dagangan mereka ke toko-toko baik di kota maupun di desa. Biasanya para sales itu menitipkan barang dagangan mereka di toko tersebut dan akan menagih uangnya pada waktu yang telah disepakati.
Pertanyaan :
a. Dinamakan akad apakah transaksi semacam itu ?
b. Siapakah yang wajib menzakati harta itu, apakah sales atau pemilik toko ? (PCNU Kab. Trenggalek)
Back To Top